
Buol, 4 Agustus 2025 — Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pelayanan konsultasi SPPT PBB-P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kegiatan ini difokuskan pada wilayah objek pajak di Desa Labuton, Desa Bulagidun, dan Desa Bulagidun Tanjung, yang menjadi salah satu prioritas pelayanan tahun ini. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi, klarifikasi data, serta pembetulan informasi SPPT secara langsung dengan tim dari Bapenda.
Kepala Bapenda Kabupaten Buol menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu dan akurat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir kekeliruan dalam penerbitan SPPT serta memberikan pemahaman langsung mengenai pentingnya pajak daerah dalam pembangunan wilayah.
Dengan adanya pelayanan langsung di lapangan, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memastikan data objek pajaknya sesuai serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.




