
Telah dilaksanakan penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada para perangkat desa/kelurahan di seluruh wilayah. Kegiatan yang berjalan lancar ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan kelurahan yang berperan sebagai ujung tombak pemungutan pajak di wilayahnya masing-masing. Penyaluran SPPT ini menjadi langkah awal yang strategis dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam pelaksanaannya, pihak Badan Pendapatan Daerah menekankan pentingnya peran perangkat desa dan kelurahan dalam mendistribusikan SPPT hingga ke tangan wajib pajak. Petugas pemungut di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2 dan manfaatnya bagi pembangunan daerah. Penyaluran yang tepat waktu ini diharapkan memberikan kesempatan yang cukup bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Dengan penyaluran SPPT yang tepat waktu dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan kesadaran wajib pajak akan semakin meningkat sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dapat tercapai bahkan melebihi target yang telah ditetapkan. Keberhasilan pemungutan PBB-P2 tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan, dan partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak. Terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan semangat dan komitmen dalam mendukung upaya peningkatan PAD melalui pemungutan PBB-P2 tahun 2025.




