
Buol, 4 Juni 2025 — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Buol melalui petugas lapangannya melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame produk rokok berupa layar toko yang telah melewati masa tayang yang ditetapkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah terkait pajak reklame dan ketertiban umum.
Penurunan reklame dilakukan secara langsung di berbagai titik lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Buol. Sasaran utamanya adalah reklame produk rokok yang masih terpasang meskipun izin tayangnya telah habis masa berlakunya.
Kepala BAPENDA Kabupaten Buol menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame serta memastikan bahwa seluruh pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku. “Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk secara aktif memantau masa berlaku izin reklame mereka dan segera melakukan perpanjangan bila masih ingin menayangkan iklan,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi edukasi dan peringatan bagi para pemilik toko dan pihak terkait agar lebih tertib administrasi dalam pengelolaan perizinan reklame di kemudian hari. BAPENDA Kabupaten Buol akan terus melakukan pengawasan rutin demi menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




